Adi Maros: Apabila Kami Di Curangi Relawan Akan Bergerak
“Sebagai kita tahu bersama juga ada paslon-paslon yang bermain money politik yang sampai sekarang tidak ada tindakan apapun dari penyelenggara pilkada dan aparat penegak hukum,” Ujar Adi Maros.
Pemberi politik uang terancam pidana penjara selama 36 hingga 72 bulan, ditambah denda yang mencapai Rp 1 miliar. Sementara itu, penerima juga tidak luput dari ancaman hukum. Pada masa tenang, pelaku politik uang bisa dijerat pidana hingga empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 48 juta.
Ketua Barisan Relawan Muallem-Dek Fad Aceh Timur Adi Maros mengajak para kombatan GAM dengan memperkuat kekompakan sesama Eks. kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) seluruh Aceh maupun pasukan Inong Bale, baik itu yang tergabung di Partai Aceh, Partai PNA, dan Partai lainnya untuk mengawal Muallem-Dek Fad sebagai Gubernur terpilih di Pilkada 2024. [Beritaaceh.net]
Post a Comment