Header Ads

Ketua GRIB Aceh Tamiang, Murtala: Hasil Pilkada Tamiang Cederai Demokrasi Bangsa


BERITAACEH.NET, Aceh Tamiang |
Ketua GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) Murtala Aceh Tamiang menyebutkan terjadinya Politik uang di Aceh Tamiang adalah pelanggaran berat yang dapat mencederai proses demokrasi bangsa. “Politik Uang adalah pelanggaran demokrasi yang luar biasa, yang dapat mencederai proses demokrasi,” ujar Murtala.

Menurut Murtala hal inilah yang dilakukan oleh Pasangan calon tunggal Drs. Armia Pahmi - Ismail unggul telak melawan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan melakukan politik uang di Kabupaten Aceh Tamiang yang mencederai Demokrasi Bangsa.

Ketua GRIB, Murtala berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh Tamiang memberikan Sanksi Berat kepada Pasangan calon tunggal Drs. Armia Pahmi – Ismail yang melakukan Politik Uang berdasakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Pemberi politik uang terancam pidana penjara selama 36 hingga 72 bulan, ditambah denda yang mencapai Rp 1 miliar. Sementara itu, penerima juga tidak luput dari ancaman hukum. Pada masa tenang, pelaku politik uang bisa dijerat pidana hingga empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 48 juta. [Beritaaceh.net]
Powered by Blogger.