Header Ads

Sidang Replik, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Kuat Ma'ruf yang Memohon Dibebaskan


BERITAACEH.NET, Jakarta | Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf. Jaksa meminta agar Kuat Ma'ruf tetap dihukum pidana penjara 8 tahun.

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam agenda pembacaan replik (tanggapan atas nota pembelaan terdakwa) di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

"Tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan. Selain itu, uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," ujar jaksa di ruang sidang.

"JPU memohon ke majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf," sambungnya. Jaksa meminta agar hakim tetap menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa pada 16 Januari 2023 lalu.

Di mana, Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara selama 8 tahun. "Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 Januari 2023," ucap jaksa.

Diketahui, pada Senin (16/1/2023) lalu, Kuat Ma'ruf dituntut oleh jaksa selama 8 tahun penjara.

Kemudian, pada Selasa (24/1/2023), Kuat Ma'ruf beserta tim kuasa hukumnya menyampaika nota pembelaan mereka. Dalam pembelaan tersebut, Kuat Ma'ruf meminta agar dirinya dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya. [Beritaaceh.net]

Powered by Blogger.