Sidang Replik, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Kuat Ma'ruf yang Memohon Dibebaskan
BERITAACEH.NET, Jakarta | Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf. Jaksa meminta agar Kuat Ma'ruf tetap dihukum pidana penjara 8 tahun.
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam agenda pembacaan
replik (tanggapan atas nota pembelaan terdakwa) di persidangan kasus pembunuhan
berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat
(27/1/2023).
"Tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa
pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan. Selain itu, uraian-uraian
pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan
untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," ujar jaksa di ruang sidang.
"JPU memohon ke majelis hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara ini untuk, satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat
hukum terdakwa Kuat Ma'ruf," sambungnya. Jaksa meminta agar hakim tetap
menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa pada 16 Januari 2023 lalu.
Di mana, Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara selama 8
tahun. "Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum
yang telah dibacakan tanggal 16 Januari 2023," ucap jaksa.
Diketahui, pada Senin (16/1/2023) lalu, Kuat Ma'ruf
dituntut oleh jaksa selama 8 tahun penjara.
Kemudian, pada Selasa (24/1/2023), Kuat Ma'ruf beserta
tim kuasa hukumnya menyampaika nota pembelaan mereka. Dalam pembelaan tersebut,
Kuat Ma'ruf meminta agar dirinya dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.
[Beritaaceh.net]
Post a Comment