Ketua DPRK Lhokseumawe Ingatkan Perusahaan Harus Bayar Upah Karyawan Sesuai Karena UMP Naik Pada 2023
BERITAACEH.NET, LHOKSEUMAWE | Pemerintah Provinsi Aceh telah menetapkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2023 sebesar Rp3,41 juta.
Artinya, adanya kenaikan sebesar Rp 247 ribu dari UMP tahun 2022. Dimana jumlah UMP 2022 adalah Rp 3,16 juta lebih.
Untuk di Kota Lhokseumawe, sesuai pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu & Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe, Amiruddin SH MH, kalau UMK Lhokseumawe tahun 2023 tetap berpedoman ada UMP Aceh.
Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, barusan, menyatakan, sepakat kalau Kota Lhokseumawe tetap berpedoman pada UMP.
Sehingga pada tahun 2023, dirinya mengharapkan seluruh perusahaan yang ada di Kota Lhokseumawe, wajib membayar gaji karyawannya minimal sesuai UMP.
"Sesuai laporan sejumlah pekerja kepada kami, untuk saat ini masih banyak perusahaan yang membayar gaji karyawannya dibawah UMP.
Sehingga pada tahun 2023 ini, kita harapkan jangan sampai terulang lagi, tapi harus sesuai dengan UMP," harap politisi Partai Aceh tersebut.
Guna memastikan setiap perusahaan di Lhokseumawe nantinya membayar gaji karyawannya sesuai UMP, maka diminta dinas terkait untuk terus memantau.
Begitu juga kepada karyawan yang nantinya mendapatkan gaji di bawah UMP, jangan ragu untuk melapor ke dinas terkait atau juga bisa ke pihaknya.
"Sehingga kami ataupun dinas terkait bisa menindaklanjuti," paparnya.
Disamping itu, Ketua DPRK Lhokseumawe meminta seluruh perusahaan yang ada di Kota Lhokseumawe dapat mematuhi aturan pemerintah.
Termasuk mematuhui aturan yang tertuang dalam UUPA. [Beritaaceh.net]
Post a Comment